MARITIMPOST.Com, Samarinda – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menjadi narasumber dalam Seminar KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Samarinda, Jumat (6/3/2026).
Seminar bertema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum” tersebut berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kaltim diwakili oleh AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., bersama IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. AKBP I Made Pasek Riawan memaparkan materi berjudul “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.” Materi tersebut membahas berbagai aspek penerapan regulasi hukum pidana terbaru serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum di lapangan.
Selain dari unsur kepolisian, seminar juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi profesi. Di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang menyampaikan materi mengenai katalog hak asasi manusia dan fungsi advokat dalam KUHAP, serta Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. yang memaparkan mengenai pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, serta laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H.
Selanjutnya para narasumber memaparkan materi yang diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ditutup dengan penarikan kesimpulan oleh moderator, penyerahan cinderamata kepada narasumber, serta sesi foto bersama.
Seminar ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi advokat dan praktisi hukum di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman bersama mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
