Perlindungan Aset BUMN Diperkuat, Kejati Kaltim–Pertamina Hulu Indonesia Teken MoU Strategis

MARITIMPOST.Com, BalikpapanKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penyelamatan aset negara berupa tanah di lingkungan Regional 3 Kalimantan. Kegiatan berlangsung pada Senin, 8 Desember, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak hingga kerja sama ini dapat dirampungkan. Ia menegaskan bahwa PHI memikul mandat besar dalam pengelolaan aset upstream Pertamina di Kalimantan dan wilayah lainnya. Menurutnya, kompleksitas pengelolaan aset dan tuntutan peningkatan produksi energi membutuhkan dukungan penuh dari seluruh instansi terkait.

“Karena dengan situasi pekerjaan berat yang kami lakukan, mustahil kami bisa fokus tanpa dukungan tersebut,” kata Sunaryanto.

Direktur Utama Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto.

Sunaryanto menjelaskan bahwa tanggung jawab yang diembannya mencakup pengelolaan berbagai aset hulu, baik yang berada di Kalimantan maupun wilayah lain seperti Jawa. Ia juga memegang sejumlah posisi strategis di perusahaan-perusahaan energi dalam grup Pertamina, sehingga kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan mutlak untuk menjaga optimalisasi aset dan peningkatan produksi.

Dalam penjelasannya, Sunaryanto menegaskan bahwa target peningkatan produksi minyak dan gas bukan hal mustahil selama koordinasi, legalitas aset, serta dukungan antarinstansi berjalan kuat. Kerja sama dengan Kejati Kaltim menjadi pilar penting untuk memastikan seluruh aset negara kembali tertib administrasi dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum.

Pemaparan materi oleh Head of CRC Zona 9 Pertamina Hulu Indonesia, Dharma Saputra.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan kewajiban tanpa kompromi. Ia menyoroti panjangnya daftar aset lama yang selama bertahun-tahun tidak tertangani, sehingga kerja sama ini menjadi momentum penting memperkuat fungsi pencegahan dalam ranah hukum.

“Tidak ada tawar-tawar, tidak ada kata-kata apapun kecuali aset itu harus balik,” tegas Supardi.

Selain itu, Supardi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari program penyelamatan aset yang sebelumnya telah dilakukan Kejati Kaltim bersama PHI dan Pertamina Patra Niaga. Ia menyebut bahwa banyak aset BUMN khususnya milik PHI yang perlu pengamanan legal agar tidak jatuh pada sengketa atau potensi peralihan kepemilikan yang merugikan negara.

Salah satu capaian yang disorot ialah keberhasilan Kejati Kaltim menyelamatkan aset tambang minyak milik PHI di Zona 8 dan 9 Samarinda. Aset tersebut mencakup lahan seluas 64 hektare dengan nilai minyak yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, serta nilai fisik tanah yang ditaksir sekitar Rp22 miliar. Lahan tersebut kini telah selesai diproses dan resmi tercatat sebagai aset PHI. Atas keberhasilan itu, PHI memberikan penghargaan kepada Kejati Kaltim.

“Kemarin kita telah menyelamatkan aset tambang minyak itu seluas 64 hektar kalau nggak salah. Asumsi dari nilai minyaknya sendiri itu sekitar Rp1,2 triliun,” jelasnya.

Supardi juga mengungkapkan bahwa perpanjangan MoU diperlukan untuk memastikan keberlanjutan koordinasi lintas lembaga serta mempersiapkan agenda kerja sama ke depan, termasuk pembahasan mengenai tata kelola perusahaan yang lebih baik dan strategi penguatan aset negara.

Ia menilai bahwa optimalisasi tugas pokok masing-masing institusi hanya dapat tercapai bila koordinasi dilakukan secara konsisten. Pencegahan sengketa aset, ujarnya, harus menjadi prioritas agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan negara. Melalui dukungan Kejati, langkah-langkah penyelamatan aset diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian bagi kegiatan produksi energi nasional.

Selain itu, keberhasilan pengamanan aset juga berdampak langsung pada keberlanjutan investasi energi dan peningkatan pendapatan daerah. Supardi mendorong agar kerja sama antara PHI dan pemerintah daerah dapat diperluas, termasuk dalam memfasilitasi peluang usaha yang bisa memperkuat ekonomi Kalimantan.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola aset negara di sektor energi. Melalui sinergi hukum, operasional, dan kelembagaan, ketiga pihak berharap penyelamatan aset dapat memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan produksi energi dan stabilitas ekonomi regional.

Exit mobile version