MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengerahkan 100 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri untuk memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat kabupaten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemadaman, mengantisipasi meluasnya titik api, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kesiapan personel ditandai dengan Apel Penerimaan dan Pelepasan Personel BKO yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., di halaman Markas Polda Kaltim, Minggu (25/10/2026).
Pengerahan kekuatan tambahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan karhutla, terutama di wilayah yang berdasarkan pemetaan kepolisian memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kehadiran personel lintas satuan diharapkan mampu memperkuat respons di lapangan, baik dalam penanggulangan kebakaran maupun penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dalam arahannya, Rustam Mansur menegaskan bahwa penambahan personel merupakan wujud komitmen Polri untuk meningkatkan kapasitas penanganan karhutla di Kalimantan Timur.
“Pengerahan personel ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menambah kekuatan dalam rangka penanggulangan karhutla,” ujar Wakapolda.
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan Polda Kaltim, 100 personel BKO tersebut akan disebar ke empat wilayah hukum, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur.
Di wilayah penugasan, para personel akan bersinergi dengan jajaran kepolisian setempat, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya. Sinergi lintas sektor ini diarahkan untuk mempercepat penanganan titik api, mencegah penjalaran kebakaran ke wilayah yang lebih luas, dan menekan dampak karhutla terhadap keselamatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kelestarian lingkungan.
Penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman di lapangan, tetapi juga mencakup upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Personel BKO akan mendukung proses penanganan perkara melalui koordinasi dengan Polres setempat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Penindakan juga akan diarahkan pada kemungkinan keterlibatan korporasi atau perusahaan apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum. Langkah ini menegaskan bahwa penanggulangan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pemadaman hingga penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas, Wakapolda menekankan pentingnya kesiapan fisik, keselamatan, dan profesionalisme setiap anggota. Dengan masa penugasan awal yang direncanakan berlangsung selama dua minggu, seluruh personel diminta menjaga kesehatan, mematuhi prosedur operasional, serta menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Selain kesiapan operasional, aspek perilaku dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Wakapolda mengingatkan agar kehadiran personel di tengah masyarakat benar-benar mencerminkan peran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan. Setiap anggota diharapkan menjaga sikap, menjunjung tinggi profesionalisme, dan mempertahankan nama baik institusi Polri selama menjalankan penugasan.
Di tengah penguatan personel, Polda Kaltim juga mengajak masyarakat mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengingat sejumlah wilayah mulai memasuki periode kemarau dan mengalami penurunan curah hujan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan munculnya titik api baru. Pencegahan sejak dini, pelaporan cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diharapkan dapat membantu meminimalkan risiko kebakaran meluas.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanggulangan karhutla akan terus dilaksanakan secara terpadu melalui patroli, sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Melalui pengerahan 100 personel BKO ke empat kabupaten tersebut, Polda Kaltim berharap respons penanganan karhutla semakin optimal, potensi perluasan kebakaran dapat ditekan, serta keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur tetap terjaga.
