MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Bea Cukai Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas bersama sejumlah pemangku kepentingan strategis di Kota Balikpapan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya awal membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Di antaranya tiga perusahaan penyumbang bea keluar dari komoditas crude palm oil (CPO), yakni PT Kutai Refinery Nusantara, PT LDC East Indonesia, dan PT Balikpapan Chip Lestari. Selain itu, dua perusahaan yang diproyeksikan berkontribusi terhadap penerimaan bea keluar batu bara pada 2026, yakni PT Kideco Jaya Agung dan PT Bayan Resources, turut dilibatkan. Satu perusahaan baru di sektor cukai hasil tembakau, CV Borneo Tabaco Etam, juga ikut menandatangani pakta tersebut.
Bea Cukai Balikpapan menilai penandatanganan Pakta Integritas sebagai fondasi penting dalam menegaskan komitmen pelayanan kepabeanan dan cukai yang berintegritas, terukur, dan transparan.
Melalui komitmen ini, kepastian layanan diharapkan dapat terus terjaga sekaligus memperkuat kepercayaan pengguna jasa dalam setiap proses bisnis.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan kegiatan sosialisasi kepabeanan dan cukai kepada para pengguna jasa. Sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan, prosedur, serta kebijakan terbaru agar kewajiban kepabeanan dan cukai dapat dijalankan secara patuh, tepat, dan berkelanjutan.
Bea Cukai Balikpapan menilai pelayanan berintegritas harus berjalan seiring dengan pemahaman yang setara antara regulator dan pelaku usaha.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Balikpapan berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp 2,41 triliun atau 155,49 persen dari target APBN sebesar Rp 1,55 triliun. Capaian tersebut terdiri atas penerimaan bea masuk sebesar Rp 1,03 triliun, bea keluar Rp 1,38 triliun, serta cukai sebesar Rp 387 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran berbagai pihak. “Hasil tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan para pemangku kepentingan, masyarakat, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai,” kata Agus.
Selain kinerja penerimaan, Bea Cukai Balikpapan juga menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Sepanjang 2025, tercatat 104 kali penindakan di berbagai sektor.
Penindakan di bidang cukai meliputi 22 kasus peredaran rokok ilegal sebanyak 125.616 batang dan 27 kasus peredaran minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 1.131,3 liter. Sementara di bidang kepabeanan, dilakukan 25 kali penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan mesin, obat-obatan, besi baja dan produknya, serta kendaraan laut.
Selain itu, Bea Cukai Balikpapan juga melakukan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), termasuk tiga kali penindakan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan dengan barang bukti 7.040,04 gram methamphetamine, serta penindakan pada barang kiriman berupa 450 gram ganja, 4.000 butir pil amphetamine, 30 butir pil alprazolam, dan 30.000 butir pil trihexyphenidyl.
Agus menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan agar kinerja yang telah dicapai dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
