Pelindo Tegaskan RTG TPK Bitung yang Roboh Bukan Alat Bekas, Sudah Sesuai Prosedur

MARITIMPOST.Com, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas menegaskan bahwa alat berat jenis Rubber Tyred Gantry Crane (RTG) yang mengalami insiden roboh di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung bukanlah alat bekas. RTG bernomor 13 tersebut dibeli dalam kondisi baru dan telah beroperasi sejak tahun 2020.

Menurut keterangan resmi dari perusahaan, RTG 13 telah digunakan untuk kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas sebelum insiden terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10:00 WITA. Alat tersebut juga disebut menjalani perawatan rutin setiap 250 jam kerja.

Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur perawatan dan pengecekan alat yang ketat sebelum digunakan.

“Bukan alat bekas, dibeli dalam kondisi baru dan dilakukan pemeliharaan secara rutin,” tegas Widyaswendra, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, TPK Bitung disebut telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sertifikasi ini menjamin bahwa seluruh peralatan yang digunakan, termasuk RTG, memiliki izin laik operasi sesuai regulasi yang berlaku.

Selain memastikan kesiapan alat, manajemen TPK Bitung juga menyatakan bahwa operator alat saat insiden terjadi telah memenuhi semua persyaratan kerja. Setiap operator diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bertugas, dan hanya yang dinyatakan layak yang diizinkan bekerja.

“Operator alat juga memiliki lisensi sesuai yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga memperoleh pembinaan dan pelatihan sesuai dengan keahliannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, diberitakan terjadi insiden robohnya RTG di TPK Bitung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini, Pelindo Petikemas tengah melakukan proses evakuasi alat serta investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab utama insiden.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com
Exit mobile version