Karhutla di Kaltim Capai 6.516 Hektare, Penegakan Hukum Terus Berjalan

MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Oktober 2026, sebanyak 37 laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.

Di sisi lain, skala kebakaran hutan dan lahan di Kaltim masih menjadi perhatian serius. Data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 mencatat 15.747 titik panas (hotspot), 10.461 titik api (fire spot), serta luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam konferensi pers penanganan karhutla yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta, Kamis (29/10/2026).

Kapolda menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Diperlukan upaya terpadu yang mencakup pencegahan, deteksi dini, penanganan kebakaran, hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana.

“Karhutla merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi,” tegas Kapolda Kaltim.

Menurutnya, karakteristik wilayah Kaltim yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut, serta berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), membuat penanganan karhutla membutuhkan koordinasi dan kerja sama berkelanjutan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan karakteristik Kaltim yang memiliki kawasan hutan, lahan perkebunan, lahan gambut yang berdekatan juga dengan kawasan otorita IKN, upaya penanganan karhutla tentunya sangat memerlukan sinergi dan langkah yang berkelanjutan sesama stakeholder terkait, tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja,” ujarnya.

37 Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Berdasarkan data penanganan perkara, dari 37 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan berkaitan dengan korporasi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.

Penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.

Selanjutnya, Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.

Dari sisi sebaran kebakaran, Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik panas, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Sementara itu, luas lahan terbakar terbesar tercatat di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni sekitar 1.661 hektare. Berau menyusul dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

Besarnya jumlah titik panas dan luasan lahan terbakar menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Penegakan Hukum Diharapkan Beri Efek Pencegahan

Kapolda Kaltim menjelaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu sejak tahap pencegahan hingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek pencegahan, meningkatkan kepatuhan terhadap perorangan maupun korporasi dalam melakukan pengembangan usaha dengan tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata ditujukan untuk menindak pelaku, tetapi juga diharapkan mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Kapolda juga menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan instansi terkait. Menurutnya, tanggung jawab menjaga lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan dari seluruh pihak, dunia usaha, instansi lain terkait,” tegasnya.

Polda Kaltim berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, deteksi dini, serta penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, penanganan karhutla di Kaltim diharapkan semakin efektif, baik dalam menekan risiko kebakaran maupun mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Exit mobile version