Iklan Rokok Jadi Target Operasi, Balikpapan Tegas Terapkan Perda Kota Layak Anak

MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak.

Kamis pagi (15/5/2025), Satpol PP Kota Balikpapan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan penertiban terhadap puluhan reklame iklan rokok yang tersebar di tiga kecamatan.

Sebanyak 25 titik menjadi sasaran dalam operasi penurunan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk memastikan proses berjalan tertib.

Plt. Sekretaris DP3AKB Kota Balikpapan, Umar Adi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak.

“Penertiban iklan reklame rokok tentunya juga menjadi bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam rangka mewujudkan kota ramah anak. Kami berharap penurunan iklan rokok ini menjadi momentum untuk menjauhkan anak-anak, maupun secara umum warga Balikpapan, dari kebiasaan merokok,” ujarnya.

Selain alasan perlindungan anak, Umar juga menyoroti adanya pelanggaran administrasi pada sejumlah iklan yang ditertibkan.

“Informasi yang kami terima, iklan-iklan ini juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” jelasnya.

Penertiban ini turut memperkuat implementasi berbagai regulasi yang telah disahkan di Balikpapan, termasuk Peraturan Daerah Kota Layak Anak dan revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Perda Kota Layak Anak juga sudah disahkan dan ini juga bagian tindak lanjut dari Perda KSTR yang sekarang lagi proses revisi mau jadi Perda KTR, Kawasan Tanpa Rokok. Jadi ini pun bagian momentum, seperti itu,” tegas Umar.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi gerakan berkelanjutan dalam mengurangi eksposur iklan produk tembakau, terutama terhadap anak-anak, serta memperkuat komitmen Balikpapan sebagai kota ramah anak.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com
Exit mobile version