MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Bea Cukai Balikpapan membentuk tim khusus untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Embarkasi Balikpapan. Tim tersebut bertugas memberikan edukasi mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dan barang kiriman, sekaligus melakukan pemeriksaan bagasi serta barang bawaan kabin jemaah.
Sebanyak empat tim disiagakan selama proses keberangkatan dan kepulangan jemaah haji. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan Imigrasi, Karantina, Kementerian Haji dan Umrah, Angkasa Pura, serta tenaga medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan akhir sebelum keberangkatan.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman jemaah mengenai ketentuan kepabeanan sehingga proses pemeriksaan, terutama saat kepulangan ke Indonesia, dapat berjalan lebih lancar. Edukasi disampaikan melalui media sosial resmi, pemasangan standing banner di Aula Jabal Nur Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, serta pendampingan langsung kepada jemaah sejak keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama.
Bea Cukai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang pribadi jemaah, baik yang dibawa langsung maupun yang dikirim melalui penyelenggara pos. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi jemaah yang berangkat melalui kuota resmi, yakni haji reguler dan haji khusus.
Untuk jemaah haji reguler, pembebasan diberikan atas seluruh barang bawaan. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai Free on Board (FOB) sebesar 2.500 dolar AS. Nilai barang yang melebihi batas tersebut dikenai bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut.
Adapun barang kiriman memperoleh fasilitas hingga nilai FOB 3.000 dolar AS yang dapat dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing paling banyak 1.500 dolar AS. Apabila melebihi batas nilai maupun frekuensi pengiriman, barang akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan, tanpa pengenaan PPh.
Selain ketentuan nilai barang, Bea Cukai juga menetapkan persyaratan teknis berupa satu kemasan untuk setiap pengiriman dengan dimensi maksimal 60 sentimeter x 60 sentimeter x 80 sentimeter. Dokumen pengiriman harus disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menunjukkan nomor paspor yang telah terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan haji, Bea Cukai Balikpapan juga telah dilantik sebagai bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan pada 17 April 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dengan tugas sebagai Kepala Bidang Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan sekaligus Ketua Tim Pelayanan dan Pengawasan Keberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan Tahun 2026, Tirta, mengatakan pembentukan tim khusus merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Pembentukan tim khusus dan pelaksanaan sosialisasi yang intensif, Bea Cukai Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendukung kelancaran seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026, khususnya melalui Embarkasi Balikpapan,” jelas Tirta.
