MARITIMPOST.Com, Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan mendorong penyusunan regulasi yang dapat mengintegrasikan seluruh jaringan utilitas di Kota Balikpapan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola utilitas yang lebih terencana, aman, efisien, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi I sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melakukan expose atau forum group discussion (FGD) terkait naskah akademik penyelenggaraan utilitas di Kota Balikpapan yang disusun Universitas Brawijaya.
Menurut Iwan, naskah akademik tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan utilitas. Regulasi itu diharapkan mampu menyatukan pengelolaan berbagai jaringan utilitas yang selama ini berjalan secara terpisah.
“Ini nanti akan mendorong menjadi sebuah Raperda yang diharapkan nanti bisa mengintegrasikan seluruh utilitas yang ada di Kota Balikpapan sehingga utilitas yang kita punya itu bisa memberikan kesejahteraan, keamanan, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan Kota Balikpapan,” ujar Iwan.
Ia menilai kondisi jaringan utilitas saat ini masih berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut terlihat dari banyaknya tiang jaringan listrik dan telekomunikasi, serta pekerjaan pembongkaran jalan yang dilakukan secara berulang untuk memperbaiki jaringan utilitas yang berbeda.
Karena itu, DPRD mendorong adanya roadmap atau peta jalan yang jelas sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama. Pemangku kepentingan tersebut meliputi pemerintah kota, pengembang perumahan, penyelenggara telekomunikasi, PLN, serta operator utilitas lainnya.
“Ini coba kita membuat sebuah dorongan agar semuanya itu bisa terintegrasi, punya roadmap yang jelas. Sehingga antara stakeholder yang terkait, yaitu pengembang perumahan, pemerintah kota, kemudian juga dari penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara listrik, ini semua nanti bisa mengikuti roadmap yang dimiliki oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah operator dan pemangku kepentingan turut memberikan masukan mengenai kondisi serta persoalan penyelenggaraan utilitas di lapangan. Di antaranya PGN, PT Telkom, PT PLN dan REI.
Iwan mengatakan, integrasi utilitas memang membutuhkan investasi besar. Namun, berdasarkan kajian yang dipaparkan dalam forum, investasi tersebut dinilai dapat lebih efisien dibandingkan biaya yang timbul akibat pola pekerjaan utilitas yang dilakukan secara terpisah.
Selama ini, kata dia, pembongkaran jalan dapat terjadi berulang kali karena masing-masing operator melakukan pekerjaan pada waktu berbeda. Misalnya, setelah pekerjaan perbaikan jaringan PDAM selesai, kembali dilakukan pekerjaan untuk jaringan listrik, telekomunikasi, hingga jaringan gas.
Jika tersedia perencanaan yang terintegrasi, pekerjaan tersebut dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi sehingga berpotensi menghemat biaya sekaligus mengurangi gangguan terhadap masyarakat.
Selain itu, skema pembiayaan juga masih terbuka untuk dibahas. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), kerja sama dengan pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), maupun skema pembagian biaya antara pemerintah daerah dan operator.
Setelah menerima seluruh masukan dari para pemangku kepentingan, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari laporan akhir kajian. Selanjutnya, DPRD akan membahas secara politik kemungkinan memasukkan Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau target pembentukan perda pada 2027.
Iwan juga menyebut pembahasan penyelenggaraan utilitas akan berkaitan dengan pembangunan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan kajian master plan utilitas Kota Balikpapan.
Untuk tahap awal, kawasan yang menjadi wajah kota dan banyak dilalui masyarakat, tamu, maupun investor dinilai layak menjadi prioritas penataan. Beberapa kawasan yang disebut antara lain Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Namun, penataan tidak hanya akan dilakukan pada kawasan prioritas. Seluruh wilayah nantinya diharapkan memiliki koridor aturan yang jelas, termasuk mengenai pemasangan tiang dan jaringan utilitas di depan rumah warga.
Menurut Iwan, persoalan perizinan dan sanksi juga perlu diperkuat agar pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan. Operator yang memasang tiang atau jaringan harus memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan instalasi tersebut, termasuk ketika suatu saat perlu dibongkar.
Ia menilai pemerintah daerah tidak semestinya menanggung seluruh biaya pembongkaran jaringan yang sudah tidak digunakan. Karena itu, mekanisme jaminan pembongkaran dapat menjadi salah satu opsi yang diatur dalam regulasi.
Dengan adanya regulasi, roadmap, serta master plan yang jelas, penataan utilitas di Balikpapan diharapkan tidak hanya membuat kota terlihat lebih rapi dan estetis, tetapi juga meningkatkan keamanan, kenyamanan, efisiensi investasi, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
