MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Kalimantan Timur mendukung rencana Pemerintah Kota Balikpapan menata jaringan utilitas melalui regulasi daerah. Penataan tersebut dinilai dapat membuat keberadaan kabel dan jaringan utilitas di Kota Balikpapan lebih tertib dan tidak semrawut seperti kondisi saat ini.
Ketua APJII Wilayah Kalimantan Timur, Rahadi Budiman, mengatakan pihaknya mendukung penyusunan naskah akademik yang nantinya menjadi dasar pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan utilitas.
Menurutnya, proses tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang mengikat seluruh operator. Karena itu, APJII masih menunggu pembahasan lanjutan dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Balikpapan.
“Kalau dukungannya kita mendukung, tinggal rencananya ini kan tunggu jadi peraturan daerah. Untuk menjadi peraturan daerah kan membutuhkan tahapan-tahapan,” ujar Rahadi.
Rahadi menjelaskan, selama ini pemasangan jaringan telekomunikasi oleh operator masih dilakukan secara mandiri. Menurutnya, belum ada aturan yang secara komprehensif mengatur integrasi pemasangan jaringan utilitas tersebut, baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah.
Kondisi itu turut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan di lapangan, termasuk keberadaan kabel yang sudah tidak digunakan tetapi masih terpasang. Selain itu, masyarakat terkadang kesulitan menghubungi operator tertentu ketika terjadi gangguan atau ketika terdapat kabel yang perlu ditangani.
Menurut Rahadi, persoalan tersebut lebih sering terjadi pada operator yang tidak berkoordinasi dengan APJII. Sementara operator yang berada dan beroperasi di wilayah Balikpapan lebih mudah dikoordinasikan karena memiliki kontak person yang jelas.
“Yang susah ngontak operatornya itu adalah operator-operator yang tidak koordinasi sama APJII. Ada kadang-kadang itu istilahnya nggak mampir ke sekretariat APJII. Habis itu nggak permisi masuk ke wilayah Balikpapan atau Kalimantan Timur. Nah, itu kita nggak mengenal. Jadi kita nggak punya kontaknya,” jelasnya.
Ia mengatakan, APJII memiliki delapan anggota yang beroperasi di Balikpapan, sementara secara nasional terdapat sekitar 15 anggota. Untuk operator yang berada di wilayah Balikpapan, koordinasi dinilai relatif lebih mudah karena pihak APJII mengenal penanggung jawab atau person in charge (PIC) masing-masing operator.
Rahadi juga menyoroti keberadaan kabel lama yang sudah tidak memiliki sambungan pelanggan. Idealnya, kabel tersebut segera ditarik agar tidak memenuhi jaringan utilitas. Namun, dalam praktiknya, operator terkadang enggan melakukan pembongkaran karena masih berpotensi digunakan kembali apabila pelanggan kembali menggunakan layanan operator tersebut.
Di sisi lain, rencana penataan utilitas melalui Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan menempatkan jaringan di bawah tanah dinilai memiliki konsekuensi terhadap biaya investasi operator.
Rahadi menyebut, jika seluruh biaya pembangunan infrastruktur SJUT dibebankan kepada operator, beban investasi akan cukup besar. Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang mempertimbangkan kemampuan operator sekaligus kepentingan pemerintah daerah.
Ia menyebut terdapat sejumlah alternatif yang sedang dibahas. Salah satunya adalah pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang membangun infrastruktur utilitas, kemudian operator membayar biaya penggunaan infrastruktur tersebut secara berkala.
Alternatif kedua adalah pembangunan infrastruktur melalui anggaran pemerintah daerah, seperti pekerjaan pedestrian, maupun SJUT. Dalam skema ini, operator tidak menanggung seluruh biaya pembangunan karena infrastruktur telah masuk dalam perencanaan dan anggaran pemerintah.
Alternatif ketiga adalah model kerja sama seperti yang diterapkan di sejumlah daerah, ketika sebuah perusahaan operator dengan kemampuan finansial membangun infrastruktur jaringan untuk kemudian disewakan kepada operator lainnya.
“Kalau itu mungkin lebih mudah tapi lebih mahal, karena ada sewa bulanan atau tahunannya itu,” kata Rahadi.
Menurutnya, besaran biaya pembangunan jaringan bawah tanah akan berbeda-beda di setiap daerah karena dipengaruhi kebijakan dan kondisi masing-masing kota. Namun, ia memastikan biaya penataan jaringan bawah tanah akan lebih tinggi dibandingkan pemasangan jaringan secara konvensional.
Meski demikian, APJII tetap menyambut baik rencana pemerintah daerah tersebut. Rahadi menilai regulasi yang jelas dibutuhkan agar pembangunan dan pemasangan jaringan telekomunikasi di Balikpapan dapat dilakukan secara lebih tertata.
“Menyambut, karena biar rapi lah, nggak semerawut seperti sekarang ini,” pungkasnya.
APJII berharap pembahasan regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya menata jaringan utilitas, tetapi juga memberikan kepastian bagi operator, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, koordinasi antarpihak diharapkan semakin mudah dan persoalan kabel yang tidak terpakai maupun pemasangan jaringan yang tidak tertib dapat diminimalkan.
