Bea Cukai Balikpapan Dukung Operasional Bandara Internasional Nusantara IKN Lewat Fasilitasi Kepabeanan

MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Balikpapan menyatakan dukungan aktif terhadap penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) Udara bidang Kepabeanan di Bandar Udara Internasional Nusantara yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, bersama jajaran, melakukan kunjungan kerja ke bandara tersebut pada Kamis (24/7/2025), yang disambut oleh Wahyu Subagyo, Kepala Seksi Keamanan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Nusantara, beserta timnya.

Bandara Internasional Nusantara telah resmi beroperasi sebagai bandara khusus untuk penerbangan internasional sejak 12 Juni 2025. Pengoperasian bandara ini dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Nusantara berdasarkan Sertifikat Bandar Udara Nomor: 0187/SBU/VI/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bandara ini memiliki dua terminal: terminal VVIP yang dikhususkan untuk RI 1, RI 2, dan tamu setingkat kepala negara, serta terminal VIP untuk tamu setingkat menteri dan pejabat pemerintahan.

Dalam pemaparan yang dilakukan saat entry meeting, Wahyu Subagyo menjelaskan status khusus bandara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan.

“Status bandara udara khusus pada Bandar Udara Internasional Nusantara adalah khusus melayani kepentingan kegiatan pemerintahan (Private – For Official Government User Only), sehingga secara perizinan tidak diperuntukkan untuk kegiatan penerbangan komersial untuk saat ini,” ungkapnya.

Ia merinci fasilitas yang tersedia, antara lain runway sepanjang 3.000 x 45 meter, terminal VVIP seluas 2.350 m² dengan lounge 20 kursi, ruang rapat 40 kursi, dan ruang istirahat khusus. Terminal VIP memiliki luas 5.000 m² dengan dua lantai dan garbarata, lounge berkapasitas 45 kursi serta ruang rapat dengan 29 kursi.

Wahyu juga menekankan pentingnya dukungan Bea Cukai Balikpapan untuk mendukung kegiatan Fasilitasi (FAL) di bandara tersebut.

“FAL sendiri didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan pemerintahan di bidang penerbangan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan pada bandar udara yang melayani penerbangan sipil internasional, untuk mendukung kelancaran penerbangan, meliputi pergerakan pesawat udara, personel pesawat udara, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara, serta dokumen perjalanan penerbangan internasional,” jelasnya.

Untuk bidang kepabeanan, FAL akan ditangani oleh Bea Cukai Balikpapan. Sementara itu, bidang keimigrasian akan dikelola oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dan bidang kekarantinaan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur serta Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan.

Dalam rapat lanjutan, RM Agus Ekawidjaja menyampaikan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan FAL kepabeanan di Bandara Internasional Nusantara.

Sementara itu, Ardi Syah Reza, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, mengusulkan adanya penyesuaian layout terminal untuk memperkuat fasilitas layanan, pengawasan, dan pemeriksaan kepabeanan. Di sisi lain, Aris Kurniawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, menyarankan agar bandara tetap mempertahankan status khususnya saat ini.

“Bandara tetap menjadi bandara khusus untuk kegiatan pemerintahan pada saat ini dikarenakan ada beberapa sarana prasarana yang belum terakomodir dengan lengkap apabila menjadi bandara komersial,” ujarnya.

Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan FAL berjalan efektif dan mendukung kelancaran operasional Bandara Internasional Nusantara sebagai simpul utama aktivitas penerbangan pemerintahan di IKN.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com
Exit mobile version