Tarif Tiket Pesawat Disesuaikan, Pemerintah Upayakan Keseimbangan Daya Beli dan Industri

MARITIMPOST.Com, JakartaPemerintah mengambil langkah strategis untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur akibat gejolak harga minyak dunia. Kebijakan ini ditempuh guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS). Kementerian Perhubungan menetapkan besaran FS menjadi 38 persen, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan kebijakan tersebut telah melalui kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” kata Menhub Dudy di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif tiket pesawat merupakan fenomena global seiring melonjaknya harga energi. Sejumlah negara juga telah melakukan penyesuaian serupa sebagai respons terhadap tekanan biaya operasional maskapai.

Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan tambahan untuk menekan dampak kenaikan harga tiket. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Melalui skema tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat. Langkah ini bertujuan menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sehingga berdampak pada stabilitas harga tiket dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kenaikan harga avtur memberikan tekanan signifikan terhadap biaya operasional maskapai, yang mencapai sekitar 40 persen dari total biaya.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Menko Airlangga.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap sektor penerbangan tetap mampu beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan transportasi udara.

Exit mobile version