MARITIMPOST Com, Balikpapan — PT Pertamina Hulu Indonesia terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui peningkatan kesadaran hukum di lingkungan kerja. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menggelar Legal Preventive Program di Balikpapan pada 16 April 2026 guna meningkatkan pemahaman pekerja terhadap aspek kepatuhan dan mitigasi risiko hukum dalam kegiatan operasi hulu migas.
Program tersebut diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel PHI dan diikuti lebih dari 60 pekerja dari lingkungan PHI Regional 3 Kalimantan. Kegiatan juga dihadiri jajaran General Manager Zona 8, 9, dan 10, pimpinan fungsi teknis perusahaan, serta sejumlah pejabat di bidang legal perusahaan.
Dalam kegiatan itu, PHI menghadirkan dua narasumber, yakni dosen hukum pidana Fatahillah Akbar dan praktisi hukum Reggy Firmansyah. Keduanya memaparkan perkembangan regulasi nasional dan implikasinya terhadap dunia usaha, khususnya sektor hulu minyak dan gas bumi.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional yang profesional dan berintegritas.
“Kami, dari Fungsi Legal Counsel, tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung Perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh Fungsi di Perusahaan,” ujar Ardhi.
Menurut dia, tantangan dunia usaha saat ini semakin kompleks seiring perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, pendekatan pencegahan dalam pengelolaan risiko hukum menjadi hal penting agar perusahaan mampu menjaga stabilitas operasional dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
Ia menegaskan kepatuhan hukum tidak dapat dipisahkan dari proses bisnis perusahaan. Seluruh fungsi kerja di lingkungan PHI diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip kepatuhan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Dalam pemaparannya, para narasumber juga menyoroti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membawa dampak signifikan terhadap dunia usaha. Perubahan regulasi tersebut menuntut perusahaan memperkuat sistem pengendalian internal, tata kelola, dan mitigasi risiko hukum secara menyeluruh.
Selain itu, penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran disebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
Ardhi menambahkan kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap keberlanjutan produksi migas nasional dan ketahanan energi Indonesia.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Melalui program tersebut, PHI berharap budaya sadar hukum di lingkungan perusahaan semakin kuat sehingga seluruh aktivitas operasional dapat berjalan aman, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
