MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menerima kunjungan Tim Survei Pembangunan Indeks Integritas Hakim Tahun 2026, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas hakim sekaligus mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, menerima langsung tim survei dengan didampingi Wakil Kepala Pengadilan Militer (Wakadilmil), Kelompok Hakim Militer (Pokkimmil), serta Panitera Pengganti.
Survei Indeks Integritas Hakim merupakan bagian dari agenda penguatan integritas aparatur peradilan yang selaras dengan arah pembangunan hukum nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan reformasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Komisi Yudisial Republik Indonesia 2025–2029 dengan visi, “Menjadi Lembaga Yang Kredibel untuk Hakim yang Mandiri dan Berintegritas dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Melalui pengukuran indeks integritas secara berkelanjutan, Komisi Yudisial memiliki instrumen evaluasi untuk mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap hakim. Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat kualitas integritas serta kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menyatakan mendukung pelaksanaan survei dan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.
“Intinya kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh KY dalam upaya tetap terjaganya Integritas Hakim, dengan ikut memonitor jalannya persidangan,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, penguatan integritas hakim perlu berjalan beriringan dengan dukungan terhadap kebutuhan kelembagaan, termasuk ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang menunjang pelaksanaan tugas peradilan.
“Dan kami juga mengharapkan KY juga ikut aktif memperhatikan fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki pengadilan militer dalam upaya menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan, apalagi saat ini sudah terbentuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang memiliki wilayah kerja seluruh Kalimantan, tentunya memerlukan sarana kantor yang memadai,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan integritas peradilan tidak hanya berkaitan dengan aspek etik dan pengawasan hakim, tetapi juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas peradilan.
Terlebih, dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang memiliki wilayah kerja mencakup seluruh Kalimantan, kebutuhan terhadap fasilitas perkantoran dan dukungan operasional menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, Abdul Ghafur, melaksanakan pemantauan persidangan dan pengumpulan data informasi dalam perkara terdakwa Kopka.S.
Perkara tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat. Persidangan dipimpin oleh Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla selaku Hakim Ketua, dengan didampingi dua Hakim Anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya, S.H., M.H., dan Letnan Kolonel Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, S.H.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir belum memberikan keterangan dalam persidangan.
Atas kondisi tersebut, oditur militer meminta waktu untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi. Dalam persidangan yang sama, oditur militer dan penasihat hukum juga mengajukan saksi tambahan untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk membuat terang peristiwa hukum yang sedang diperiksa. Para saksi tambahan diminta untuk dihadirkan dalam agenda pemeriksaan selanjutnya.
Persidangan kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah pelaksanaan sidang keliling di Samarinda. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berupa pemeriksaan saksi dan saksi tambahan.
Pemantauan persidangan oleh Komisi Yudisial menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya proses peradilan. Dukungan terhadap penguatan integritas hakim, disertai pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan dapat berjalan beriringan dalam mendukung terwujudnya peradilan militer yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
