Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Perkuat Pengawasan, Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas

MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Otoritas Bandar Udara Wilayah VII memperkuat komitmen terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan melalui implementasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 yang diikuti Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Ferdinan Nurdin bersama jajaran manajemen secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo. Kegiatan turut diikuti para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga Wilayah X, serta Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di seluruh Indonesia.

Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 menitikberatkan pada peningkatan budaya keselamatan dan keamanan transportasi. Kebijakan tersebut memuat delapan poin utama yang harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh unit kerja.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan safety campaign secara rutin sedikitnya dua kali dalam sepekan. Pelaksanaannya juga harus disertai pelaporan hasil kegiatan, capaian, serta umpan balik masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.

Selain itu, pengawasan penerbangan harus dijalankan secara profesional, independen, dan berintegritas. Hal tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Ferdinan Nurdin mengatakan pihaknya akan terus mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui pengawasan dan pembinaan terhadap pemangku kepentingan penerbangan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026,” ujar Ferdinan.

Ia menegaskan, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui pengawasan yang efektif, pembinaan kepada para pemangku kepentingan, serta penguatan budaya keselamatan.

Ferdinan menilai penguatan budaya keselamatan perlu menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan transportasi udara. Kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan standar keselamatan juga harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan.

Para kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memiliki tanggung jawab memastikan operasional penerbangan berlangsung selamat, aman, nyaman, dan sesuai standar.

Melalui penguatan pengawasan, pembinaan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mendorong implementasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 berjalan konsisten. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan transportasi udara kepada masyarakat.

Exit mobile version