Ferdinan Nurdin Ikuti Sosialisasi Nasional Tarif Avtur, Otoritas Bandara Siap Awasi Maskapai

MARITIMPOST.Com, Balikpapan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menghadiri sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif fuel surcharge (FS) yang digelar Kementerian Perhubungan, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam merespons dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap industri penerbangan nasional.

Dalam agenda tersebut, Ferdinan Nurdin hadir bersama jajaran inspektur penerbangan Wilayah VII, sekaligus menyimak pemaparan kebijakan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Setiyadi.

Kegiatan ini juga dihadiri para pemangku kepentingan sektor penerbangan, mulai dari pimpinan otoritas bandara wilayah I hingga X, asosiasi maskapai, hingga operator penerbangan nasional. Forum tersebut menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas industri di tengah tekanan global.

Penyesuaian tarif fuel surcharge dilakukan menyusul lonjakan harga avtur di dalam negeri yang mencapai 65 hingga 72 persen di berbagai wilayah. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan layanan penerbangan.

Melalui kebijakan terbaru, komponen fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Kebijakan ini mulai berlaku untuk penerbangan sejak 6 April 2026.

Meski berpotensi memengaruhi harga tiket, pemerintah tetap berupaya menjaga keterjangkauan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen selama dua bulan, sehingga kenaikan tarif tiket diproyeksikan tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen.

Selain itu, kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat juga menjadi bagian dari strategi untuk menekan biaya operasional maskapai serta menjaga iklim investasi di sektor penerbangan.

Sebagai tindak lanjut, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui inspeksi langsung maupun pemantauan digital pada platform penjualan tiket.

“Pengawasan dilakukan secara komprehensif melalui inspeksi langsung di lapangan (onsite) serta pemantauan secara daring melalui platform online travel agent (OTA) maupun situs resmi maskapai,” jelas Ferdinan.

Dengan keterlibatan aktif dalam sosialisasi ini, Ferdinan Nurdin menegaskan komitmen Otoritas Bandar Udara Wilayah VII untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi global.

Exit mobile version