MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kembali ditemukan di Kota Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan terhadap sejumlah toko jamu mengungkap 64 jenis obat bahan alam (OBA) yang mengandung BKO.
Pengawasan dilakukan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan serta Polresta Balikpapan. Petugas memeriksa 12 toko jamu dan menemukan produk OBA mengandung BKO di 10 toko.
Selain itu, petugas menemukan 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya yang dilakukan DKK Balikpapan melalui pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk OBA.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan hasil pengujian menunjukkan 24 produk mengandung BKO. Zat yang ditemukan meliputi sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.
“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Penelusuran terhadap data registrasi BPOM menunjukkan produk-produk tersebut ilegal. Sebagian besar masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE), sedangkan sebagian lainnya tidak memiliki izin edar. Petugas juga menemukan produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
Menurut Alwiati, penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, terutama apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada toko yang menjadi tempat penjualan. BPOM Balikpapan kini menelusuri pihak yang memproduksi dan memasok produk ilegal tersebut.
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal bukan merupakan produsen. Para pedagang memperoleh produk dalam bentuk jadi sebelum memasarkannya kembali kepada konsumen.
BPOM akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah dan BPOM pusat untuk melakukan profiling serta menelusuri rantai pasok produk tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi sumber produksi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.
BPOM menduga sebagian produk ilegal tersebut tidak diproduksi industri obat bahan alam resmi. Produk itu diduga berasal dari industri rumahan yang tidak memiliki izin produksi.
Peredaran BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional masih menjadi perhatian karena produk tersebut kerap menawarkan khasiat tertentu secara cepat.
Sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO ditemukan pada produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
BKO juga ditemukan pada produk yang diklaim mampu mengatasi pegal linu. Di dalam produk tersebut terdapat parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Sementara pada produk pelangsing ditemukan sibutramin dan bisakodil. Produk yang diklaim dapat membantu menggemukkan badan diketahui mengandung siproheptadin dan deksametason. Adapun glibenklamid ditemukan pada produk yang diklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.
Alwiati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim khasiat yang tercantum pada kemasan jamu, khususnya produk yang menjanjikan efek cepat atau mengklaim mampu mengatasi berbagai penyakit.
Penggunaan BKO secara sembarangan, menurut dia, dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, berpotensi menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan, hingga meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Deksametason dan parasetamol juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan apabila digunakan secara tidak tepat. Sementara sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
Alwiati menilai temuan tersebut menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat karena produk yang dipasarkan sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis.
Sebagai tindak lanjut, BPOM Balikpapan bersama DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Para pelaku usaha diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk OBA tanpa izin edar maupun produk yang mengandung BKO.
Pengawasan selanjutnya akan diarahkan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal, tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga hingga ke sumber produksi.
DKK Balikpapan dan BPOM mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform daring.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
