Sosialisasi Pergub 49/2024, Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Komunikasi Publik

MARITIMPOST.Com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengelola komunikasi publik secara terintegrasi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa Pergub ini hadir untuk menjawab tantangan era digital yang menuntut keterbukaan informasi pemerintah.

“Peraturan Gubernur ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital,” jelas Irene.

Irene juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memperkuat efektivitas informasi serta membangun citra positif pemerintah daerah sebagai lembaga yang profesional dan akuntabel.

“Kita ingin agar pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tegas Irene.

Dalam sambutannya, Irene turut mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kegiatan ini sebagai momentum kolaboratif dalam memperkuat sinergi antar instansi.

“Saya berharap kepada semua kehumasan serta media di Kalimantan Timur dapat memahami apa saja yang sudah tertulis pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah,” harapnya.

Turut hadir Pranata Humas Ahli Muda, Arminiwati, yang memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur kerja sama antara media dan pemerintah daerah. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan perangkat daerah, insan pers, media lokal, serta Diskominfo dari kabupaten dan kota se-Kaltim.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber utama yakni Kepala Diskominfo Kaltim H. Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.

Dengan diterbitkannya Pergub 49/2024, diharapkan seluruh kanal komunikasi publik di lingkungan pemerintahan dapat dikelola secara terkoordinasi, akurat, dan partisipatif demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Template Broadcast Berita

🔵 Berita Terbaru MaritimPost.comBaca selengkapnya:
Follow by Email
Instagram