Pemkot Balikpapan Awasi Ketat Pom Mini, Satpol PP Siap Tindak Pelanggaran

MARITIMPOST.Com, Balikpapan Keberadaan pom mini atau penjualan BBM eceran di Balikpapan kembali mendapat perhatian serius Pemerintah Kota. Penertiban terus dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 100/0333/PEM yang mengatur penjualan BBM eceran.

Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku umum bagi semua pelaku usaha.
“Surat edaran ini sifatnya umum, bukan ditujukan kepada pihak tertentu. Intinya ada tiga hal yang kita atur, terutama menyangkut lokasi,” ujarnya usai berdialog dengan para pemilik pom mini.

Dalam SE itu, ada tiga larangan utama bagi usaha pom mini: tidak boleh beroperasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), tidak diperkenankan berdiri di jalan negara atau bahu jalan, serta tidak diizinkan di kawasan padat penduduk karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran.

Selain lokasi, aspek perizinan juga diwajibkan. Zulkifli menjelaskan, hingga kini sekitar 300 pemilik usaha sudah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita fasilitasi yang sudah punya izin dari OSS. Minimal mereka juga harus melengkapi izin administratif dan sarana keselamatan, seperti APAR (alat pemadam api ringan), untuk mengurangi risiko terhadap lingkungannya,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pom mini tidak boleh memperjualbelikan BBM bersubsidi. “Kalau BBM bersubsidi jelas tidak boleh dijual kembali. Yang masih memungkinkan itu hanya BBM non-subsidi,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan pihaknya siap turun menertibkan pom mini yang tidak sesuai ketentuan. “Kami bertugas menegakkan aturan. Selama masih ada aktivitas pom mini yang tidak sesuai edaran, penertiban tetap akan dilakukan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, standar teknis juga harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. “Pom mininya harus punya INU (Izin Niaga Umum) atau bekerja sama dengan pemegang INU. Lalu mesinnya harus ber-TERA atau tanda uji pada alat ukur, dispenser berstandar, menyiapkan APAR, serta sudah menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Boedi menegaskan pihaknya tetap mengutamakan langkah persuasif, namun tidak segan mengambil tindakan tegas jika aturan dilanggar. “Kalau masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan penerapan aturan dan pengawasan ini, Pemkot Balikpapan berharap keberadaan pom mini lebih aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun hambatan lalu lintas.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Instagram