Berita  

Gerai Sudah Berdiri, 11 KKMP Balikpapan Masih Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Sebanyak 11 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Balikpapan belum dapat beroperasi secara resmi meski gerai tahap pertama telah dibangun. Proses administrasi dan verifikasi di tingkat pemerintah pusat masih menjadi tahapan yang harus diselesaikan.

Dari 11 KKMP tersebut, baru dua koperasi yang dilaporkan telah memenuhi kelengkapan 100 persen dan diajukan melalui sistem kepada pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan Heru Ressandy Setia Kesuma mengatakan, penyelesaian kelengkapan di tingkat daerah belum otomatis membuat koperasi dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau secara persentase belum ada yang 100 persen. Dari 11 itu baru dua yang dilaporkan ke pusat dalam pelaksanaannya 100 persen,” kata Heru seusai mengikuti rapat koordinasi pengurus, pengawas, dan manajer 11 KKMP tahap pertama di Ruang Rapat 1 Pemkot Balikpapan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Heru, dua koperasi tersebut telah diverifikasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KKMP Balikpapan sebelum dilaporkan melalui sistem kepada Kementerian Koperasi.

Setelah laporan masuk, masih terdapat proses review di tingkat pusat. Tahapan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum kemudian kembali diproses di Kementerian Koperasi.

“Selanjutnya itu masih harus proses lagi di tahap pusat. Kepada Kementerian Keuangan, ada review BPKP, dan selanjutnya kembali nanti ke Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Heru menegaskan, kondisi tersebut membuat 11 gerai yang telah dibangun belum dapat disebut beroperasi secara resmi untuk menjalankan tujuh sektor usaha yang ditetapkan pemerintah.

“Belum ada yang operasional secara resmi terhadap tujuh sektor yang diatur,” ujarnya.

Tujuh sektor tersebut meliputi penyediaan bahan pokok bagi masyarakat, barang bersubsidi, simpan pinjam, transportasi, logistik, klinik, serta penyediaan fasilitas pendingin dan konsolidasi.

Meski belum resmi beroperasi, pengurus sejumlah KKMP telah melakukan persiapan usaha dan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak. Sementara para manajer koperasi mulai bekerja sejak 1 Oktober 2026 untuk menata sarana dan prasarana serta mempersiapkan pola kerja.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan melibatkan Satgas KKMP Balikpapan, unsur TNI dari Kodim, serta PT Agrinas yang mengikuti rapat secara daring.

Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu seluruh proses administrasi, verifikasi, dan serah terima diselesaikan sebelum KKMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.

Penulis: AdminEditor: MaritimPost.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Template Broadcast Berita

🔵 Berita Terbaru MaritimPost.comBaca selengkapnya:
Follow by Email
Instagram