Kapolda Kaltim Minta Satker dan Satwil Segera Benahi Administrasi Usai Audit Kinerja

MARITIMPOST.Com, BalikpapanKepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltim Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang membahas aspek perencanaan dan pengorganisasian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kaltim, Rabu (11/3/2026).

Taklimat akhir dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Aloysius Suprijadi, para pejabat utama Polda Kaltim, serta Kapolres jajaran yang mengikuti secara virtual.

Audit kinerja Itwasda Polda Kaltim tahap I sebelumnya dilaksanakan sejak 12 Februari hingga 6 Maret 2026 dengan menyasar satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) di lingkungan Polda Kaltim.

Dalam arahannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian dari upaya evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas manajemen organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan audit kinerja ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, kelemahan maupun kekurangan dari Satker dan Satwil, namun menjadi momentum strategis dalam rangka konsultasi, asistensi dan koreksi, serta solusi pemecahan masalah dari tim audit terhadap objek audit,” ujar Irjen Pol Endar.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Irwasda Polda Kaltim beserta tim auditor yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Ia juga mengapresiasi para kepala satuan kerja dan kapolres yang dinilai kooperatif selama proses audit berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyoroti sejumlah temuan administratif, seperti perbedaan data antar satuan, kelengkapan dokumen pendukung, hingga ketelitian dalam penyusunan laporan dan penginputan data. Ia meminta seluruh jajaran segera melakukan perbaikan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Kapolda menegaskan setiap satuan kerja dan satuan wilayah wajib menindaklanjuti temuan audit dengan memberikan penjelasan dan data pendukung dalam waktu maksimal 15 hari setelah taklimat akhir.

“Setiap rekomendasi dari tim auditor harus dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol Endar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Template Broadcast Berita

🔵 Berita Terbaru MaritimPost.comBaca selengkapnya:
Follow by Email
Instagram