MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Pelaku usaha makanan rumahan di Balikpapan tidak dapat langsung memperoleh izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sebelum izin diterbitkan, produsen diwajibkan mengikuti pelatihan keamanan pangan serta melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati. Menurutnya, pelatihan menjadi langkah awal yang harus dilalui pelaku usaha sebelum produknya bisa dipasarkan secara resmi.
“Mereka dilatih dulu, dilatih untuk keamanan pangan dan proses produksi industri rumah tangga,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut diberikan pemahaman mengenai cara memproduksi makanan yang aman dan sesuai standar kesehatan. Setelah pelatihan selesai, pemeriksaan terhadap lokasi produksi dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan meliputi kondisi dapur produksi, kebersihan peralatan yang digunakan, hingga proses pengemasan produk. Kesesuaian antara praktik produksi dengan standar keamanan pangan juga menjadi bagian dari penilaian.
Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, izin PIRT kemudian dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.
Melalui proses tersebut, produk pangan industri rumah tangga yang telah memiliki nomor PIRT dinilai telah melalui pembinaan dan pengawasan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Sebaliknya, produk makanan yang beredar tanpa izin tersebut dianggap berasal dari usaha yang belum memperoleh izin edar.
Pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga disebut terus dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan.













