XL Axiata Bahas Tantangan Starlink dan Praktik RT/RW Net dengan Media Balikpapan

MARITIMPOST.com , Balikpapan – Manajemen XL Axiata mengadakan pertemuan dengan media Balikpapan, menghadirkan Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir, untuk membahas beberapa isu penting dalam dunia telekomunikasi, termasuk kehadiran Starlink dan praktik RT/RW Net.

Marwan O. Baasir menyatakan bahwa kehadiran teknologi baru seperti Starlink merupakan sebuah keniscayaan. Namun, ia berharap pemerintah menerapkan regulasi yang seimbang agar tercipta persaingan yang adil antara Starlink dan operator telekomunikasi lokal.

“Termasuk melakukan kontrol terhadap struktur tarif Starlink sehingga tidak berpotensi mengancam keberlangsungan usaha telekomunikasi nasional,” ujar Marwan, Kamis (19/7/2024).

Marwan menyoroti ketidak-seimbangan yang terjadi saat ini, dimana Starlink mendapat perlakuan khusus seperti kemudahan penetrasi layanan ke wilayah residensial dan tidak adanya pembatasan wilayah layanan B2C.

Selain itu, Starlink menawarkan harga yang berpotensi predatory, yang bisa merugikan operator lokal. “Pemerintah seyogyanya dapat bertindak sebagai pengadil untuk memastikan equal playing field ini,” tegas Marwan.

Mengenai praktik penjualan kembali layanan internet atau RT/RW Net, Marwan menyatakan bahwa hal ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan semua pihak.

“Praktik ini sekilas tampak menguntungkan karena bisa mendapatkan layanan Internet dengan harga yang murah, namun tidak awet karena internet yang dia gunakan tersebut bisa diputus oleh penyelenggara Internet sewaktu-waktu,” jelasnya.

Marwan juga menambahkan bahwa keamanan data pelanggan tidak terjamin dalam layanan internet ilegal ini.

Bagi ISP atau operator, praktik RT/RW Net ilegal menyebabkan harga layanan internet yang sah terkesan lebih mahal dan sulit dijual.

“Penjual internet ilegal tidak membayar kewajiban BHP frekuensi dan kewajiban lainnya sebagai penyedia internet,” kata Marwan.

Pemerintah juga dirugikan karena potensi penurunan pendapatan dari BHP frekuensi akibat praktik ini. Oleh karena itu, Marwan menekankan pentingnya pengaturan dan penertiban dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan juga asosiasi terkait (APJII, ATSI) dan sebagainya untuk bisa secara bersama-sama melakukan edukasi dan perlunya penerapan aturan mencegah semakin marakny praktik ilegal penjualan kembali layanan Internettersebut, ” ujarnya.

Marwan juga menyebutkan bahwa XL Axiata melalui layanan XL SATU selalu mengedepankan kenyamanan pelanggan dengan koneksi internet unlimited tanpa FUP. Namun, evaluasi terhadap penyalahgunaan layanan tetap dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang disetujui pelanggan.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi yang adil dan penertiban praktik ilegal dalam industri telekomunikasi, guna memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Instagram