MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan pendahuluan di Gedung Rupatama Polda Kaltim, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola di lingkungan Polda Kaltim dan jajaran, dengan fokus pada pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Tim BPK RI dipimpin Ketua Tim Dr. Totok Sucahyo, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. Kedatangan tim disambut Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., serta para Pejabat Utama Polda Kaltim.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh Polres jajaran Polda Kaltim.
Pemeriksaan BPK RI mencakup dua agenda utama. Pertama, pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pencegahan dan penanganan TPPO Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Kedua, pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan keuangan dan BMN Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2026 di lingkungan Polda Kaltim dan jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim mengatakan pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal yang penting untuk mendorong tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip good governance.
Kapolda menilai proses pemeriksaan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas organisasi secara berkelanjutan.
“Saya berharap pemeriksaan ini hendaknya tidak dipandang sebagai proses formalitas administratif ataupun kegiatan mencari kesalahan semata, melainkan menjadi momentum evaluasi dan sarana memperoleh rekomendasi perbaikan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola organisasi yang semakin baik,” ujar Irjen Pol Endar.
Menurut Kapolda, pemeriksaan terhadap pencegahan dan penanganan TPPO memiliki arti strategis karena tindak pidana tersebut menjadi perhatian nasional dan berkaitan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak asasi manusia.
Terlebih, perkembangan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara membutuhkan penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan menangani TPPO.
Selain aspek TPPO, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan BMN diarahkan untuk memastikan anggaran dan aset negara dikelola secara profesional, tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan.
“Pengelolaan anggaran dan aset negara yang profesional, akuntabel, dan efisien merupakan fondasi utama dalam mendukung operasional kepolisian guna mewujudkan Polri yang Presisi. Karena itu saya meminta seluruh jajaran memberikan dukungan penuh, menyiapkan data secara lengkap, akurat, jujur, dan tepat waktu selama proses pemeriksaan berlangsung,” imbuhnya.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja dan Kapolres jajaran untuk bersikap kooperatif dan proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung. Setiap temuan maupun rekomendasi BPK RI, kata dia, harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola organisasi.
Polda Kaltim juga menyatakan kesiapan untuk menerima masukan dan rekomendasi dari Tim BPK RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kinerja.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas maupun administrasi, kami siap menerima arahan, masukan, dan rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan kinerja, pengelolaan anggaran, penataan aset BMN, serta efektivitas pencegahan TPPO di jajaran Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.













