MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan pengaturan baru terhadap pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 September 2026 dan mengatur waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penataan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib. Salah satu lokasi yang mendapat pengaturan khusus adalah SPBU 6176103 di Jalan MT Haryono.
“Untuk kendaraan roda 2, waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22, waktu Indonesia bagian tengah. Kemudian untuk roda 4, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi, waktu Indonesia bagian tengah,” kata Bagus saat konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Pengaturan serupa diterapkan di SPBU 6176102 kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Sementara itu, SPBU 6476117 di Gunung Guntur hanya melayani Pertalite bersubsidi untuk kendaraan roda empat, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
Bagus menjelaskan, kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM bersubsidi di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
“Pengaturan jam operasional SPBU, pengaturan jenis kendaraan, dan pemberlakuan periode pengisian ulang 48 jam pada SPBU Kilometer 13 dan SPBU Kilometer 15 sebagaimana tersebut di atas disosialisasikan untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan diperlakukan secara efektif mulai tanggal 1 September 2026,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi sebelum aturan diberlakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut nantinya ditindak oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi yang melibatkan pemerintah kota, kepolisian, Pertamina dan instansi terkait.













