MARITIMPOST.Com, Jakarta – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan bisnis global. Melalui fungsi Corporate Secretary & Legal Counsel, perusahaan menggelar Legal Preventive Program bertema “English Law dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling, International Operations, Legal Risk Management” di kantor pusat Pertamina Drilling.
Kegiatan tersebut menghadirkan A.M. Alfridijanta sebagai narasumber. Ia memiliki lisensi profesional hukum sebagai New York Attorney dan English Solicitor, serta berbagai sertifikasi di bidang manajemen risiko dan manajemen proyek.
Program ini difokuskan pada pembahasan aspek hukum, operasional, dan pengelolaan risiko bisnis dalam pelaksanaan Master Services Agreement (MSA) Drilling untuk operasi internasional yang mengacu pada ketentuan English Law.
Berbagai materi strategis dibahas dalam kegiatan tersebut, mulai dari pemahaman klausul-klausul penting dalam MSA Drilling, seperti liability, gross negligence, wilful misconduct, hingga mekanisme dispute resolution. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku di sejumlah negara, termasuk Aljazair dan Irak, yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kerja sama maupun operasional bersama perusahaan lokal di negara tersebut.
Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita, menegaskan bahwa penguatan pemahaman terhadap aspek hukum merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung transformasi serta pengembangan bisnis perusahaan di tingkat internasional.
“Pemahaman terhadap kontrak internasional, khususnya yang menggunakan English Law, menjadi kompetensi penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pengeboran. Melalui program ini, kami ingin memperkuat awareness serta kemampuan mitigasi risiko hukum bagi seluruh insan perusahaan,” ujar Avep.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi preventif perusahaan dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas bisnis global yang terus berkembang.
“Kami berharap Legal Preventive Program ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan sekaligus mendukung terciptanya operasi yang aman, patuh, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pertamina Drilling menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas internal perusahaan, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dan pengelolaan risiko hukum guna mendukung keberhasilan bisnis dan operasi internasional yang berkelanjutan.













