MARITIMPOST.Com, Penajam – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sosialisasi terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi digelar pada Senin (14/7/2025), di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Khaidir, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai narasumber. Hadir pula Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, bersama Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto. Seluruh perwakilan PPID dari OPD se-PPU turut mengikuti agenda tersebut.
Dalam sambutannya, Arsan menyampaikan pentingnya peran PPID dalam membangun layanan publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan informasi publik oleh setiap badan publik.
Lebih lanjut, Arsan mendorong sinergi antar-PPID OPD agar pengelolaan data berjalan maksimal. Ia menekankan pentingnya publikasi daftar informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi pemerintah daerah.
“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” tambahnya.
Untuk mempertahankan predikat “informatif”, katanya, setiap OPD harus memiliki kesiapan dalam menyusun dan mengelola data serta aktif dalam mendukung proses Monev dari Komisi Informasi.
“Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh Komisi Informasi,” tuturnya.
Dalam paparannya, Muhammad Khaidir menjelaskan standar pelayanan informasi publik, teknis Monev, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi informasi di era layanan berbasis data.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID di seluruh OPD PPU dapat memahami lebih dalam mekanisme pelayanan informasi publik serta mampu memberikan layanan informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” pungkasnya.













