MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Proses pemekaran wilayah di Balikpapan Utara tidak hanya bergantung pada kebutuhan daerah, tetapi juga harus melalui tahapan administrasi dan regulasi yang ketat hingga tingkat pusat.
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, menyatakan bahwa saat ini rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan menunggu persetujuan berbagai pihak.
“Ini juga masih menunggu restu dari pusat maupun provinsi tentang pembentukan itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran wilayah harus melalui proses panjang, mulai dari kajian administratif hingga penetapan peraturan daerah.
“Kalau memang itu berkemungkinan pemekaran wilayah kelurahan maka paling tidak harusnya akan ada perda sebagai penetapan peraturan daerah,” jelasnya.
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan penting, mengingat adanya tahapan politik seperti pemilu yang dapat mempengaruhi proses.
“Semoga saja di tahun ini kita sudah punya kejelasan apakah akan terjadi di 2027 atau tahapannya masih tertunda,” ujarnya.
Meski demikian, secara umum tidak ditemukan kendala signifikan dalam pemetaan wilayah yang akan dimekarkan.
Namun, pemerintah tetap berhati-hati dalam mempertimbangkan berbagai aspek yang menyangkut masyarakat.
Mulai dari batas wilayah, kepemilikan lahan, hingga kesiapan dokumen kependudukan menjadi perhatian utama.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi dengan dukungan masyarakat.
Jika terealisasi, pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih merata.













