MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan komitmen untuk memberantas aksi premanisme di wilayahnya.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Polda Kaltim dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala aksi premanisme tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda dalam keterangan resminya.
Langkah ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik premanisme demi menjaga ketertiban dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Pekat Mahakam II 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 21 Mei 2025. Hingga 14 Mei, aparat telah menangani 27 perkara dengan total 41 tersangka. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menyampaikan bahwa kasus yang ditangani meliputi enam perkara pengancaman atau intimidasi, tiga perkara perbuatan tidak menyenangkan, satu perkara pengeroyokan, empat perkara penganiayaan, dan enam perkara pencurian.
“Mayoritas kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, dengan lima perkara yang sedang dalam proses hukum,” jelas Yuliyanto.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mendukung pertumbuhan investasi, khususnya di Kalimantan Timur yang tengah berkembang sebagai salah satu pusat ekonomi baru di Indonesia.
“Dengan penindakan tegas terhadap premanisme, kami ingin memberikan sinyal kuat bahwa Kaltim adalah wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Endar Priantoro.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau gangguan keamanan lainnya melalui saluran resmi kepolisian di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis.













