MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Upaya mendorong koperasi agar lebih patuh terhadap regulasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP), kegiatan penyuluhan bertajuk Urgensi Pengesahan Badan Hukum Koperasi digelar pada Selasa (29/7/2025) di Whiz Prime Hotel Balikpapan.
Penyuluhan tersebut diikuti oleh 35 koperasi binaan yang tengah dalam proses penyesuaian legalitas. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma, yang turut didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Gina Andriyani.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat memberikan pemahaman serta kepastian hukum bagi koperasi yang ada di Balikpapan khususnya dalam hal kelengkapan dokumen legal seperti akta pendirian koperasi,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Heruressandy menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mendorong percepatan legalisasi koperasi melalui pengesahan badan hukum. DKUMKMP sendiri telah menyiapkan program subsidi sebesar 50 persen untuk pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang akan diproses melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Timur.
“Untuk itu kami harapkan bisa berkonsultasi maupun berdiskusi dari narasumber yang dihadirkan agar dapat memahami prosesnya secara menyeluruh,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 157 koperasi aktif di Kota Balikpapan yang telah diperbarui datanya. Di antaranya, 34 merupakan bagian dari program Koperasi Merah Putih yang baru diluncurkan, serta 9 koperasi baru yang terbentuk sepanjang 2024. Pemerintah berharap koperasi-koperasi ini menjadi pendorong utama ekonomi kerakyatan di daerah.
Heruressandy menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen hukum sebagai prasyarat agar koperasi dapat beroperasi dengan baik. Ia juga menekankan perlunya komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan pengurus koperasi.
“Koperasi perlu memastikan bahwa dokumen legalitasnya sesuai dengan ketentuan agar dapat beroperasi dengan baik. Komunikasi antara pengurus koperasi dan pemerintah diharapkan dapat terus berlangsung untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja koperasi,” pungkasnya.
Penyuluhan juga menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Kanwil Kaltim dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Balikpapan yang membahas secara teknis urgensi serta tahapan pengesahan badan hukum koperasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju penguatan kelembagaan koperasi yang taat hukum dan berdaya saing.













