MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Dinas Perhubungan Kota Balikpapan tengah menyusun aturan baru terkait penindakan kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas, termasuk mekanisme penderekan kendaraan.
Kepala Dishub Balikpapan M. Fadli mengatakan skema yang sedang disiapkan mencakup kontribusi sebesar Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang diderek. Pengenaan tersebut dibatasi maksimal lima hari atau Rp2,5 juta untuk setiap kendaraan.
“Setiap kendaraan yang diderek wajib berkontribusi Rp500 ribu setiap harinya dengan batas selama lima hari, jadi sekitar Rp2,5 juta,” kata Fadli di Kantor Dishub Balikpapan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Fadli, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kesiapan fasilitas untuk menampung kendaraan hasil penindakan. Dishub harus memastikan kendaraan yang diamankan tetap dalam kondisi baik selama berada di tempat penyimpanan.
Ia mengatakan kontribusi dari mekanisme tersebut nantinya berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Ini juga menuntut kami untuk menyiapkan tempat untuk kendaraan-kendaraan yang sudah kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Dishub Balikpapan kini masih mematangkan aturan serta sarana pendukung sebelum kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.













