MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Rencana pembangunan bandar udara di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Maloy, Kabupaten Kutai Timur, mulai mengemuka sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara PT Indonesia Plantation Synergy (IPS) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada awal April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa keberadaan bandara dinilai memiliki peran strategis, khususnya dalam menunjang aktivitas Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dan wilayah sekitarnya. Pemerintah daerah pun mendorong agar proyek ini dapat direalisasikan dengan memperhatikan berbagai aspek fundamental.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur menekankan pentingnya kejelasan status lahan sebelum pembangunan dilakukan. Hal ini terutama berkaitan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi agar seluruh area proyek dalam kondisi “clean and clear” guna mencegah potensi konflik sosial di masa mendatang. Selain itu, pemerintah berharap bandara yang direncanakan dapat difungsikan sebagai bandara umum yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Namun demikian, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mengingatkan bahwa rencana pembangunan harus mempertimbangkan kondisi eksisting. Saat ini, di Kabupaten Kutai Timur telah beroperasi dua bandara, yakni Bandara Muara Wahau dan Bandara Khusus Tanjung Bara. Jarak KPB Maloy ke kedua bandara tersebut dinilai masih berada dalam cakupan layanan sesuai regulasi nasional.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, S.H., S.SiT., M.MTr., menegaskan bahwa pembangunan bandara baru perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih layanan.
“Setiap bandar udara wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019, radius pelayanan bandara di Kalimantan berkisar 60 kilometer atau waktu tempuh sekitar empat jam melalui moda transportasi lain. Karena itu, kajian kebutuhan dan efektivitas layanan menjadi aspek penting sebelum proyek dilanjutkan.
Selain sebagai bandara umum, opsi lain yang dipertimbangkan adalah menjadikan fasilitas tersebut sebagai bandara khusus atau bandara khusus yang juga melayani kepentingan publik, sebagaimana praktik di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Dari sisi operasional, setiap bandara juga diwajibkan memenuhi standar pelayanan kebandarudaraan sebelum memperoleh sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan. Aspek navigasi penerbangan turut menjadi perhatian, mengingat keterbatasan layanan di wilayah tersebut saat ini.
Jika pembangunan bandara di KPB Maloy direalisasikan, diperlukan penyediaan fasilitas navigasi seperti Aerodrome Flight Information Service (AFIS) atau menara pengawas (TWR), serta dukungan sarana komunikasi yang memadai.
Sebagai langkah lanjutan, PT IPS diharapkan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara guna memastikan seluruh persyaratan teknis, regulasi, dan keselamatan dapat terpenuhi sebelum memasuki tahap perencanaan lebih lanjut.













