MARITIMPOST.Com, Balikpapan — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan komitmennya menjalankan aturan baru Pemerintah Kota Balikpapan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Di sisi lain, Pertamina mengakui kuota Pertalite di Balikpapan saat ini telah melampaui kuota yang tersedia.
Sales Area Manager Kaltimtara PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama, mengatakan Pertamina akan menyesuaikan pelayanan di SPBU dengan ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pemkot Balikpapan bersama Pertamina di Balai Kota Balikpapan, Senin sore (24/8/2026).
“Prinsipnya kita menjalankan apa yang sudah dituangkan dalam surat edaran Balikpapan. Jadi misalnya nanti ditetapkan jam operasional seperti itu, memang nanti kita akan melayaninya sesuai dengan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tadi,” kata Narotama.
Menurut dia, pengaturan jam operasional SPBU merupakan hal berbeda dengan persoalan kuota BBM bersubsidi. Untuk kuota, Pemkot Balikpapan telah mengajukan permohonan penambahan kepada BPH Migas, baik untuk Pertalite maupun Biosolar.
Narotama mengungkapkan, kondisi kuota Pertalite saat ini sudah berada di atas alokasi. Meski demikian, Pertamina menyatakan penyaluran masih dapat dikendalikan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya usulan penambahan kuota dari pemerintah daerah kepada BPH Migas. Pertamina berharap usulan tersebut dapat disetujui sehingga penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan tetap terjaga.
“Untuk jalan awal mungkin kita nanti pakai kuota yang sama setelah ada keputusannya dari BPH Migas. Tapi nanti ke depan kan pasti mungkin dengan usulan dari pemerintah kota Balikpapan, mudah-mudahan ditambahin oleh BPH Migas,” ujarnya.
Penambahan titik pelayanan Pertalite yang direncanakan di lima SPBU juga pada tahap awal akan menggunakan kuota yang tersedia. Besaran kuota baru akan menyesuaikan apabila BPH Migas menyetujui usulan penambahan dari Pemkot Balikpapan.
Pertamina memastikan penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat, melainkan mengatur pola penyaluran agar lebih terkendali sesuai ketentuan yang berlaku.













