MARITIMPOST.Com, Balikpapan — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, di tengah tekanan global yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Ferdinan Nurdin saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang disiarkan TVRI Kalimantan Timur bersama sejumlah pemangku kepentingan daerah dan akademisi.
Forum ini membahas dinamika harga tiket angkutan udara serta langkah-langkah pemerintah dalam merespons tantangan industri penerbangan.
Nurdin menjelaskan bahwa pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif maskapai agar tetap sesuai dengan ketentuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
Pengawasan dilakukan secara rutin oleh inspektur angkutan udara di seluruh wilayah kerja guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Di tengah kenaikan harga avtur global, struktur tarif batas atas tidak mengalami perubahan. Penyesuaian harga tiket dilakukan secara terbatas melalui mekanisme tambahan biaya bahan bakar yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 dengan batas kenaikan yang tetap terkendali.
Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran tarif pada penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi untuk rute langsung. Persepsi mahalnya tiket di masyarakat umumnya dipengaruhi oleh penerbangan transit maupun layanan non-ekonomi yang tidak termasuk dalam pengaturan tarif batas.
Menurut Nurdin, pemerintah juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar yang berdampak pada biaya operasional maskapai.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap konsumen tetap menjadi prioritas melalui pengawasan ketat serta mekanisme penindakan terhadap potensi pelanggaran.
Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 24 Tahun 2026.
Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dalam periode terbatas, mencakup masa pembelian dan penerbangan sejak 22 April 2026 hingga 60 hari ke depan.
Dalam jangka pendek, pemerintah terus mengoptimalkan pengawasan tarif, kapasitas penerbangan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan, termasuk dukungan terhadap penerbangan perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.
Sementara itu, strategi jangka menengah diarahkan pada penataan struktur biaya industri penerbangan, termasuk rencana penyesuaian kebijakan bea masuk komponen suku cadang pesawat untuk kegiatan perawatan.
Langkah-langkah tersebut, lanjut Nurdin, diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai secara berkelanjutan dan mendorong terciptanya struktur tarif yang lebih efisien, kompetitif, serta tetap terjangkau bagi masyarakat.













