MARITIMPOST.Com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan membentuk tim terpadu lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional toko swalayan. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pelanggaran, mulai dari ketentuan jam operasional hingga aspek perizinan usaha.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan tim pengawasan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Setelah resmi terbentuk, tim akan melakukan pengawasan dan penertiban secara bersama-sama.
“Ke depan akan ada tim yang lebih lengkap. Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban,” kata Haemusri Umar, Senin (15/6/2026).
Menurut Haemusri, pengawasan terpadu diperlukan seiring bertambahnya jumlah toko modern dan swalayan di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil inspeksi sebelumnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga menyangkut perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Meski pengawasan akan diperketat, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan melalui sosialisasi dan pemberian teguran kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Kami terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui sosialisasi dan surat teguran. Tujuannya agar mereka memahami aturan yang berlaku dan segera melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan, pemerintah menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.
Haemusri menjelaskan, proses pencabutan izin dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administratif. Dinas Perdagangan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pemberian sanksi.
Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan dan diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pencabutan izin usaha.
“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada dinas perizinan, lalu diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila memang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut,” jelas Haemusri.
Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dapat meningkat. Selain menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, langkah tersebut juga bertujuan melindungi konsumen serta memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.













