Haidar Alwi Soroti Tuduhan terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari dalam Program Makan Bergizi Gratis

MARITIMPOST.Com, Jakarta – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dilihat secara lebih proporsional agar tidak berkembang menjadi stigma institusional.

Menurut Haidar Alwi, dugaan konflik kepentingan yang disandarkan pada keterkaitan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, hubungan personal atau keluarga tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan tanpa adanya bukti penyalahgunaan kewenangan jabatan publik.

Yayasan Kemala Bhayangkari selama ini dikenal sebagai badan hukum swasta yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, serta berperan sebagai organisasi pendamping Polri.

Keterlibatan istri pejabat Polri dalam struktur kepengurusan yayasan dipandang sebagai praktik yang lazim dan terbuka, sebagaimana juga terjadi pada berbagai organisasi sosial lain di lingkungan aparatur negara.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu agar dapat disebut sebagai konflik kepentingan.

Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti bahwa pimpinan Polri memanfaatkan kewenangannya untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, maupun pengelolaan anggaran Program MBG demi kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari.

Tanpa pembuktian atas penggunaan kewenangan tersebut, tuduhan konflik kepentingan dinilai kehilangan dasar hukum. Hal serupa juga berlaku pada anggapan adanya praktik patronase. Secara konseptual, patronase menuntut adanya pertukaran kepentingan politik dengan akses terhadap sumber daya negara, sementara Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik dan tidak memiliki peran dalam struktur kekuasaan formal.

Pelibatan yayasan dalam Program MBG, lanjut Haidar Alwi, lebih berkaitan dengan pertimbangan kapasitas kelembagaan. Jaringan hingga tingkat daerah, pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, serta kemampuan koordinasi lapangan menjadi faktor penting dalam mendukung program berskala nasional dengan tantangan logistik yang kompleks.

Ia juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan publik tidak mencampuradukkan hubungan keluarga dengan otoritas kekuasaan. Dalam prinsip negara hukum, relasi personal baru relevan jika berujung pada pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur. Menjadikan hubungan keluarga semata sebagai dasar tuduhan dinilai berpotensi mengaburkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Haidar Alwi menegaskan, kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis tetap diperlukan mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun, kritik yang efektif harus didasarkan pada temuan konkret, seperti pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah, agar benar-benar berkontribusi pada perbaikan tata kelola program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Template Broadcast Berita

🔵 Berita Terbaru MaritimPost.comBaca selengkapnya:
Follow by Email
Instagram