Kepala DTPHP Kutim Terseret Kasus Korupsi RPU Rp10,8 Miliar, Polisi Ungkap Peran Kunci

MARITIMPOST.Com, BalikpapanPenyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, memastikan status hukum EM setelah ditemukan bukti keterlibatan yang cukup.

“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu selaku Kepala Dinas sebagai tersangka,” ujar Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni GP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan BH sebagai penyedia jasa. Polisi menyebut EM memiliki peran penting dalam proyek bernilai Rp10,8 miliar tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Yugo menjelaskan, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan EM, termasuk sejumlah anggota tim Badan Anggaran DPRD Kutai Timur.

“Dari 50 saksi tersebut, 32 saksi menguatkan keterlibatan tersangka EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari tim Badan Anggaran DPRD Kutai Timur,” katanya.

Lebih lanjut, polisi menduga EM telah mengatur jalannya proyek sejak tahap awal bersama tiga tersangka lainnya, termasuk dalam proses penunjukan perusahaan penyedia yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“PT SIA ini tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU. Jadi, EM ini selaku otaknya yang menjalankan semuanya,” ujarnya.

Saat ini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, sementara EM masih menjalani proses penyidikan lanjutan dan belum ditahan.

Polisi menyatakan penahanan terhadap EM belum dilakukan karena penyidik masih mendalami kasus serta membuka kemungkinan adanya alat bukti baru maupun pihak lain yang terlibat. Hingga kini, penyidikan terus berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.845.447.338. Sebagian kerugian, yakni sekitar Rp7,09 miliar, telah dikembalikan.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Template Broadcast Berita

🔵 Berita Terbaru MaritimPost.comBaca selengkapnya:
Follow by Email
Instagram