MARITIMPOST.Com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah kebijakan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor. Kebijakan ini bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik ponsel yang hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menjelaskan, isu mengenai kewajiban balik nama ponsel tidak benar.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangan resmi.
Wayan menuturkan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Kebijakan ini juga memberikan rasa aman bagi konsumen yang membeli perangkat legal.
Selain mencegah peredaran ponsel ilegal, sistem IMEI juga membantu melindungi konsumen dari penipuan, memastikan garansi resmi, serta mendukung aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa wacana kebijakan tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik dan belum dibahas di tingkat pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tuturnya.
Kemkomdigi menegaskan, rencana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital nasional, bukan menambah aturan birokratis yang membebani masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital, 4 Oktober 2025 (www.komdigi.go.id)













